Cirebon, analisglobal.com — Polresta Cirebon, Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Keduanya berinisial IM dan HN yang berasal dari luar Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan – Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka.