Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar