Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Oknum Pegawai Jasa Travel
Bandung, analisaglobal.com — Oknum pegawai freelance di perusahaan Grand Traveling Indonesia, Indah Chantika Lestari (33), telah diamankan oleh polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan murid di SMAN 21 Bandung. Uang senilai sekitar Rp 400 juta digondol pelaku.
Akibat perbuatannya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono,S.I.K.M.Si, M.Han, menyebut pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.
“Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (25/5/23).
Baca Juga Kades Nagara Tengah Cineam, Pantau Langsung Pelaksanaan PIN POLIO Di Posyandu Hanjuang 2
Sebelum menetapkan Indah sebagai tersangka, lanjut Budi, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan. Dari permintaan keterangan itu, pihak perusahan tak menerima penyetoran uang dari Indah.
Tipu Murid SMAN 21 Bandung
“Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan,” ucap dia.