“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin (20/1).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Red)
sumber : Div. Humas Polri
Baca Juga Dukung Progam Nasional Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Polres Banjar Siapkan 78 Hektar Siap Tanam