“Serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun,” tegas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (Red)
Baca Juga Ponpes Miftahul Ihsan Terima Bantuan Paket Sembako dari Polres Banjar
Pages: 1 2