“Awalnya Minggu (20/02/2022) sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Raya Cisayong sepeda motor pelaku mogok, kemudian korban lewat dan berniat menolongnya, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mencari bengkel dan mengantar pacarnya pulang dulu, namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tidak kembali, akhirnya korban melapor ke Polsek”. paparnya .
“Saat diamankan barang bukti sepeda motor korban sudah di rubah warna dan velg nya oleh pelaku,” tambahnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan”.tegasnya***Day