Polsek Katibung Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Hingga saat ini Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
Perihal memilukan kali ini dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun dan pelakunya tak lain bapak tirinya sendiri.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Pada Anak Tiri
“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Awal kejadian menurut Kapolsek dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib dirumahnya di Desa Babatan.
Baca Juga Polres Ciamis Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) Bersama Masyarakat