“Adanya laporan, anggota Intel dan Reskrim datang ke lokasi tersebut. Dilihat dari pasportnya mereka mempunyai visa kunjungan. Setelah itu saya langsung berkoordinasi dengan Intel Polres Karawang, yang khusus menangani Penanganan Orang Asing (POA),” bebernya.
Menurutnya, Polsek Rengasdengklok cuma mengamankan WNA tersebut. Hal-hal di luar itu sudah diurus Polres Karawang.
“Tadi juga ada jajaran Kantor Imigrasi yang datang, silahkan konfirmasi ke Imigrasi perihal izin tinggal WNA itu,” pungkasnya.
Rudi/Hms
Pages: 1 2