Baca Juga Memasuki Masa Tenang, PPK Sindangkasih Gelar Apel Siaga dan Tertibkan APK
“Adanya laporan, Kanit Reskrim dan anggota bersama Kanit intelkam melakukan penyelidikan secara trace imei dan cek posisi handphone, dan munculah nomor target dan posisinya. Selanjutnya mendatangi sesuai cek posisi tersebut dan diamankan tersangka DS dirumahnya, dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan mendapatkan handphone dari tersangka AK beserta dua tersangka dibawah umur dan semua tersangka ditemukan di rumahnya masing masing,” tuturnya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka didapat keterangan dari tersangka DS bahwa selain menerima barang hasil curian berupa HP, dia juga telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio di Dusun Bunter Desa Bunter Kecamatan Sukadana tanggal 20 Oktober 2024, kata Ipda Dayat Hidayat.
Atas perbuatan itu, kata Ipda Dayat Hidayat, kedua tersangka dibawah umur disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan OK dan DS dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
“Saat ini kami mengamankan tersangka dan barang bukti. Kemudian segera melimpahkan perkara ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti lebih dalam,” pungkas Ipda Dayat Hidayat. (Dods)