Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait pemberitaan sebelumnya adanya kurang sosialisasi dari pihak PPK Salawu akhirnya PPK Salawu angkat bicara dan membantah tentang dugaan kurang sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan KPU terkait persyaratan untuk calon petugas KPPS.
Bantahan tersebut menyusul adanya pernyataan dari sebagian calon petugas KPPS di desa Jahiang yang di muat media analisaglobal.com dengan judul ” Calon Petugas TPS Babakan Kadu Jahiang Salawu Kecewa Dengan Lambatnya Sosialisasi Dari Pihak PPS” edisi Rabu tanggal (14/10/2020), bahwa mereka tidak mengetahui tentang peraturan mengenai batasan usia untuk petugas KPPS.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Dian Budiman selaku ketua panitia pemilihan kecamatan salawu langsung memberikan tanggapan, semua itu tidak benar kami melalui PPS dan juga didalam rapat selalu menekankan bahwa pemilihan pilkada sekarang berbeda dengan Pemilihan yang telah lalu, termasuk peraturan yang datang dari KPU pusat. Ucapnya Kamis (15/10/2020).
“Kami dari PPK selalu menyampaikan baik melalui surat maupun media daring.” Ujar Dian di ruang kerjanya
Lanjutnya, Sangat disayangkan dengan adanya pernyataan dari sebagian warga mengenai kurangnya sosialisasi dari kami, jelas pernyataan itu tidak benar. Kami disini mau meluruskan bahwa tugas PPS di Desa – Desa sudah berjalan, termasuk sosialisasi tentang peraturan yang menyangkut batasan usia untuk calon petugas KPPS. Katanya