Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Terkait pemberitaan sebelumnya yang diberitakan media analisaglobal.com yang berjudul “Pekerjaan Pembangunan Kantor Kecamatan Cisayong & Sukaresik Diduga Abaikan Aturan K3”, tim analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pihak dinas DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya yaitu Andar Mochamad zamzam noor, S.T, M.A, M.E di ruang kerjanya.
Andar menjelaskan kalau sejak awal penandatanganan kontrak, pihak PPTK atau pihak dinas sudah menghimbau kepada para pihak kontraktor supaya melaksanakan aturan yang sudah di tentukan pemerintah seperti mematuhi protokol kesehatan covid-19 serta menerapkan K3. jelasnya.
Andar juga menambahkan kalau dirinya sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut dan akan segera melakukan lnveksi ke lapangan karena ini merupakan intruksi dan hasil dari inveksi akan menjadi dasar audit untuk laporan penanganan K3. imbuhnya.