“untuk masalah aturan atau undang-undang yang ditulis dalam pemberitaan banyak yang sudah tidak di pakai dan kita sekarang memakai aturan permen PU no 21 tahun 2019 tentang SMK3”. Ujarnya
Ketika di pertanyakan terkait total anggaran K3 dalam sebuah pekerjaan, Andar mengungkapkan bahwasannya anggaran untuk K3 tahun sekarang tidak ditargetkan seperti tahun sebelumnya karena semua anggaran tergantung perencanaan PPK dalam KAK berdasarkan resiko pekerjaan bukan berdasarkan persentase dan untuk semua pekerja. Ungkapnya
Sementara untuk masalah Punishment Andar menuturkan kalau pihak dinas hanya sebatas teguran dengan alasan itu merupakan PERMEN baru dan memerlukan sosialisasi lagi karena baru satu tahun. akan tetapi apabila sampai selesai pekerjaan tetap mengabaikan K3 maka Punishment yang akan diberikan yaitu Black list setelah putus kontrak baik pekerjaan yang di kecamatan Cisayong ataupun di Kecamatan Sukaresik. Tuturnya***uwa