Menurut Kapolres Banjar, Pelaku SUP melakukan aksinya pada Tanggal 15 November 2019 tahun lalu, di Lingkungan Dusun Sukahurip RT.001 RW.001 Desa Sukahurip Kecamatan Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat.
“Pelaku SUP melakukan aksinya dengan cara mengikat korban M.A.Z usia 14 tahun dan melakukan aksinya korban diancam akan dibunuh apabila melawan, setelah melakukan perbuatanya korban diancam akan dibunuh apabila melaporkan perbuatan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020 dan telah diusut tuntas perkaranya.” Pungkas Kapolres Banjar.***red
Sumber : Humas Polres Banjar