Pria Yang Mengaku Dukun Bisa Menggandakan Uang, Diciduk Polisi

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pria inisial IR (49) warga Kabupaten  Garut mengaku dukun dan bisa menggandakan uang Rp 6,66 miliar diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

“Benar kemarin Senin (14/03/22) kami melakukan pengungkapan kasus penipuan penggelapan,” ungkapnya, Selasa (15/03/22).

“Kejadiannya hari Sabtu (23/10/21) di sebuah warung di Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung, Pelaku IR bertemu Korban TN (42) seorang ibu rumah tangga warga Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya

Kapolsek menjelaskan,  modus pelaku melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp 6,66 miliar, kemudian mengajak korban bergabung.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *