Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pria inisial IR (49) warga Kabupaten Garut mengaku dukun dan bisa menggandakan uang Rp 6,66 miliar diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.
“Benar kemarin Senin (14/03/22) kami melakukan pengungkapan kasus penipuan penggelapan,” ungkapnya, Selasa (15/03/22).
“Kejadiannya hari Sabtu (23/10/21) di sebuah warung di Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung, Pelaku IR bertemu Korban TN (42) seorang ibu rumah tangga warga Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp 6,66 miliar, kemudian mengajak korban bergabung.