“Rencana revitalisasi ini belum selesai, kami sebagai pemilik tanah sedang melakukan mediasi negosiasi antara pengelola toko dan pemerintah desa Cipanas. Tapi ya, tidak ada kesepahaman antara kedua belah pihak,” ujarnya.
“Hal ini karena penyewa dan pemerintah desa memiliki pandangan yang berbeda, meskipun saya sangat menyadari bahwa pemerintah desa memiliki kepastian hukum dan selalu memberikan ruang untuk musyawarah,” katanya.
Pada saat yang sama, pemerintah desa belum bisa dimintai keterangan dengan mengunjungi kantor desa atau melalui telepon. ***U. Supriyadi
Baca Juga KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”