Dengan adanya kejadian tersebut, sudah jelas bahwa nominal bantuan yang di terima para KPM BPNT sudah tidak utuh lagi. Pasalnya, para pihak suplayer harus menentukan harga jual yang cocok untuk para KPM karena harus menyisihkan sebagian nominal untuk di berikan kepada beberapa pihak seperti agen e-warong, oknum TKSK, para oknum APH bahkan oknum kepala Desa guna untuk menjaga kondusifitas di lapangan.
Dilain pihak, menurut salah satu Suplayer komoditi BPNT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kalau dirinya mengeluhkan terkait menjamurnya para suplayer abal-abal, serta pihak oknum APH yang seharusnya mengawasi program BPNT tersebut, akan tetapi malah ikut menjadi suplayer (Milu Dagang). Ucapnya
“Apalagi sekarang ditambah BLT Minyak goreng tentunya dengan adanya komiditi untuk minyak goreng selain langka dan mahal pastinya itu akan menjadi lahan bisnis baru bagi pihak swasta atau pengusaha, akan tetapi tetap saja ada segilintir oknum yang ikut bermain, yang harusnya mengawasi menjadi wasit ini malah ikut berdagang atau bermain, tentunya ini sangat miris.” Ungkapnya
“Malahan untuk bahan sumber inflasi juga terjadi karena BPNT, dikarenakan setiap akan ada penyaluran harga – harga komoditi yang menjadi bagian dari BPNT seperti beras dan telur menjadi naik, dan di saat program selesai harga tersebut terjun payung atau kembali murah.” tandasnya
Dengan adanya kejadian tersebut dapat disimpulkan kalau program BPNT untuk masyarakat kurang mampu tersebut diduga dijadikan ajang manfaat atau dijadikan ajang bancakan para oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan hak para KPM.
Maka diharapkan pihak Satgas Pangan harus berperan aktif dalam mengawasi harga – harga komoditi BPNT yang selalu naik ketika akan ada pencairan, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Saber Pungli ataupun Inspektorat segera turun tangan dan segera menindak tegas oknum – oknum yang seharusnya mengawasi malah turut serta bermain atau berjualan hanya untuk mengambil keuntungan semata dari hak rakyat miskin.***UWA