Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Program penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis yang diberikan secara langsung tiga (3) Bulan ke depan yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2021 mendapat sorotan dari tokoh kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis yaitu Kang Asep Davi.
Menurut Kang Asep Davi bahwa dengan diberikannya secara langsung 3 Bulan ke depan meskipun dianggap percepatan akan tetapi sudah melanggar PEDUM (Pedoman Umum) Bansos BPNT secara berjamaah, kelihatan seperti hal yang sepele padahal PEDUM BPNT adalah bantuan sosial yang di salurkan secara non tunai dari pemerintah yang di berikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya melalui uang elektronik, selanjutnya untuk membeli bahan pangan yang telah di tentukan di e-Waroeng. Ucapnya Minggu (01/08/2021).
“Dalam pedum juga menyebutkan bahwa penyaluran BPNT dilakukan tidak dipaketkan oleh e-Waroeng, artinya kapanpun dalam bulan tersebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat menukarkan uang elektronik di e-Waroeng dengan sembako yang kriterianya telah di tetapkan.” Jelasnya