Lanjut Kang Asep Davi menuturkan, tentu dengan diaturnya jadwal dalam PEDUM mempunyai maksud dan tujuan, salah satunya agar bantuan tidak menumpuk dalam satu waktu serta menjamin adanya ketersediaan sembako bagi KPM setiap bulannya, juga agar sembako yang disalurkan tetap dalam keadaan fresh, dan bisa variatif sesuai dengan keinginan KPM. tuturnya
“Sementara selama ini penyaluran BPNT selalu di paketkan oleh e-Waroeng, yang lebih parah lagi penyaluran BPNT sekarang untuk tiga bulan di distribusikan hanya dalam satu bulan yaitu pada bulan Juli tanggal 18 dan 28, artinya sembako yang di terima dalam bulan Juli untuk keperluan dua (2) bulan ke depan, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan kualitas sembako dalam dua bulan ke depan terutama telur.” paparnya
Kang Asep Davi juga menerangkan, sumber dari masalah dalam penyaluran BPNT adalah penyaluran yang selalu di paketkan oleh e-Waroeng, sehingga KPM tidak mempunyai pilihan, dengan dilakukannya pendistribusian sembako yang di paketkan maka timbullah Supplayer yang memasok sembako tersebut kepada e-Waroeng, sehingga e-Waroeng tidak berfungsi sebagai mana yang di harapkan dengan adanya program BPNT yaitu menggerakkan roda ekonomi di tingkat pedesaan, yang terjadi sekarang e-Waroeng hanya sebagai petugas administrasi kepanjangan tangan dari pihak perbankan dan juru bayar kepada pihak Supplayer. terangnya
“Saya berharap jalan keluar dari permasalahan ini otoritasnya ada di pihak perbankan yang mempunyai kewenangan untuk mencabut legalitas e-Waroeng yang telah melanggar PEDUM, karena apabila e-Waroeng masih mempaketkan pendistribusian sembako, takutnya selama itu pula supplayer diduga tumbuh subur dan terjadi monopoli ekonomi dengan adanya dugaan yang melibatkan banyak pihak termasuk beberapa oknum lembaga dan institusi ikut bermain sehingga diduga terjadi Bancakan dalam Program BPNT tersebut.” Pungkasnya***UWA