Masih menurut Ketua RT yang juga menerima bantuan BSPS, untuk material sendiri menurutnya jika diperkirakan dalam jumlah rupiah sekitar Rp 15.000.000,- an.
Ditemui di Ruang Kerjanya Kepala Desa Jatisari Yatiman, Rabu (29/12/2021) saat dikonfirmasi guna memintai keterangan terkait program BSPS ini, pihak Pemerintahan Desa sifatnya mendampingi dalam hal teknis, dan menfasilitasi antara warga masyarakatnya dengan pihak Dinas terkait, tandasnya.
Dari beberapa nara sumber yang dikumpulkan oleh analisaglobal.com, penerima manfaat program BSPS di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap provinsi Jawa Tengah ini dan jika dilihat dari bantuan yang seharusnya sebesar Rp 17.500.000,- dalam bentuk material, namun kenyataannya diterima tidak sesuai angka tersebut dan seyogianya HOK untuk bayar pekerja sebesar Rp 2.500.000,- sebagian ada yang di terima Rp 2.250.000- dengan alasan untuk administrasi sangat tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut patut diduga kuat adanya permainan oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari program BSPS Kementrian PUPR.
Ditemukan pula menurut pemilik Toko Material (A) di Kecamatan Kedungreja, untuk pembayaran pun belum lunas sekitar 20% dari beberapa material yang sudah di salurkan ke penerima manfaat sedangkan program BSPS sudah selesai. (A) berharap kepada (N) untuk segera melunasi hutang sisa pembayaran material, tuturnya ke analisaglobal.com.
Kalau melihat dan mengkaji lebih jauh dan dihitung matematis, angkanya cukup fantastis, dengan 104 penerima bantuan program BSPS yang sebelumnya diajukan 125 penerima manfaat.
Dengan adanya hal tersebut, Diharapkan dari pihak – pihak terkait khususnya dari Aparatur Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri, KPK, dan Saber Pungli juga Dinas PUPR Kabupaten Cilacap segera menindaklanjuti temuan dan keluhan dari warga masyarakat khususnya penerima Bantuan, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena walau bagaimanapun kejahatan Korupsi adalah musuh bersama.***Dit