Baca Juga Bergulirnya Wacana Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Galuh, Ini Komentar Kang Asep Davi !!!
Kang Asep Davi pun menambahkan, saya menghimbau kapada APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak Bawaslu kabupaten Ciamis untuk segera memproses kasus ini, jangan hanya menerima catatan lantas tidak jelas ujungnya, imbauhnya.
“Mengacu pada undang-undang Pemilu Tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu, dan kasus Rice Cooker ini masuk di ranah yang mana dan penanganannya seperti apa..?, mari kita kawal kinerja APH dan Bawaslu kabupaten Ciamis, semoga hukum masih bisa berdiri tegak di tatar Galuh ini,” tandasnya. (AD)
Baca Juga Kang Asep Davi Soroti Dugaan Buruknya Birokrasi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis