Program TKM Tahun Anggaran 2019 – 2021, Diduga Ada Potongan 30%, Dinas Seolah – Olah Lepas Tanggung Jawab

H. Omay juga menambahkan, kalau ingin lebih jelas silahkan ke petugas yang dulu memverifikasi, karena saya juga baru di bidang ini. Imbuhnya

analisaglobal.com pun mengkonfirmasi Andi Herdianto selaku petugas verifikasi lapangan, Andi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya subsidi bantuan untuk program TKM tersebut setelah adanya surat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memverifikasi langsung kelapangan ada dan tidaknya kelompok penerima bantuan tersebut. Ungkapnya

“Saya kebetulan melaksanakan verifikasi lapangan ke wilayah selatan, dan di data juga hanya nama kelompok, desa dan kecamatan, tidak ada alamat detail ataupun nomor telepon penerima manfaat, jadi saya melakukan verifikasi hanya sebatas sampai kecamatan dan desa.” Jelasnya

Lanjut Andi menuturkan, kalau untuk masalah arsip kami tidak ada karena dengan waktu yang sangat meped harus selesai, jadi yang saya tahu arsip di kami tidak ada. Adapun untuk penerima bantuan, itu dari mulai tahun 2019 – 2021 ada kurang lebih 300 penerima manfaat di kabupaten Tasikmalaya ini, kami juga selaku pelaksana verifikasi lapangan kaget karena dari awal juga tidak tahu dan tidak terlibat akan hal tersebut karena ada petugas TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dari kementerian langsung. tuturnya

analisaglobal.com pun menanyakan apakah ada photocopy arsip sebagian atau tidak ? Dan seandainya memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK apakah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ?

H. Omay Rusmana menyampaikan bahwa hal tersebut intinya kami dinas tidak terlibat, jadi kemungkinan LHP nya langsung ke pihak Kementerian, karena pihak kami yang disampaikan tadi oleh pak Andi hanya sebatas verifikasi lapangan saja dan itupun baru tahu kemarin. Jadi kalau ingin lebih detail silahkan ke Plt. Kadisnaker yang kemarin yaitu ibu Ida.Karena ketika dilihat dari surat yang diberikan oleh BPK hanya sebatas verifikasi sampai kecamatan atau desa. tandasnya

Dengan adanya hal tersebut, diduga Bidang ketenagakerjaan lalai dalam pengawasan dan melaksanakan tugas yang melibatkan uang negara ataupun uang rakyat yang begitu besar apalagi dengan adanya dugaan potongan yang begitu fantastis serta markup harga dalam pengalokasian pembelanjaan. Tidak adanya kordinasi pihak kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan dinas ataupun bidang ketenagakerjaan didaerah sangat tidak elok ketika tidak memiliki arsip satupun dengan melibatkan uang yang begitu besar dan seolah – olah malah saling lempar tanggungjawab.

Maka diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Inspektorat, Kejaksaan, Saber Pungli dan KPK untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan baik kepihak dinas terkait, TKS ataupun penerima manfaat, karena walau bagaimanapun korupsi adalah musuh bersama.***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *