Menurut salah satu pemilik yayasan di Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang menerima Dana YANSOS yang minta namanya di rahasiakan menjelaskan, kalau awalnya ada oknum berinisial (EI) datang dan menawarkan bantuan kepada dirinya dengan perjanjian hasil dari bantuan tersebut di bagi hasil atau belah semangka dengan dalih sebagai upah jasa. Ucapnya
“Selain itu setelah anggaran masuk ke rekening saya juga langsung memberikan sebagian anggarannya dengan cara mengantarkan ke rumahnya.” Jelasnya.
“Memang sejak awal sudah ada Perjanjian atau MoU tersebut dengan yang mengusung (Oknum EI-red) dan saya hanya mendapatkan bersihnya tanpa harus memikirkan pajak ataupun laporan pertanggung jawaban nantinya”. Ungkap salah seorang pemilik Yayasan
Sangat miris ketika anggaran untuk sarana keagamaan dijadikan lahan bancakan bagi oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut, alangkah baiknya ketika Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung untuk menindak oknum yang memanfaatkan bantuan untuk sarana keagamaan dengan dalih sebagai upah.***Red