Proyek Pekerjaan TPT di Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Proyek Pekerjaan TPT di Desa Pasirhuni Kec. Ciawi

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Diduga Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) terindikasi penyimpangan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya papan informasi sebagai transfaransi anggaran sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pekerjaan yang diduga menelan anggaran puluhan juta tersebut berlokasi di Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Proyek pekerjaan tersebut pun tidak diketahui sumber anggarannya dari mana, disebabkan tidak ada papan informasi di lokasi kegiatan.

Padahal sesuai amanah Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek, dimana memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, lokasi pekerjaan dan waktu lama pekerjaan.

Diduga Langgar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menurut salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, biasanya kalo pekerjaannya sudah beres baru dipasang papan proyeknya, ucapnya. Minggu (16/07/2023).

Baca Juga Kepala Desa Kudadepa Kecamatan Sukahening Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Ke esokan harinya, awak media analisaglobal.com pun meninjau kembali ke lokasi pekerjaan, dilokasi pekerjaan tersebut hadir Yadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Kaur Perencanaan Desa Pasirhuni.

Yadi selaku Sekdes yang didampingi kaur perencanaan yang saat itu hadir di lokasi pekerjaan tersebut saat dipintai keterangannya terkait pekerjaan dan papan informasinya mengatakan, bahwa pekerjaan sudah berjalan sekitar 5-6 hari, dan untuk papan informasinya ada di kantor desa.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *