Proyek Pekerjaan TPT di Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

“Hanya belum di ambil dan belum terpasang di karenakan kepala wilayahnya sakit (Kasibat),” katanya. Senin (17/07/2023).

Ditempat berbeda, Dadang Suratman selaku Kepala Desa Pasirhuni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut, karena sejak pekerjaan tersebut dimulai baru satu kali meninjau langsung kelokasi, ucapnya.

Awak media analisaglobal.com pun menanyakan terkait sumber anggaran pekerjaan proyek TPT tersebut.

Dadang selaku kepala desa Pasirhuni pun menjelaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa, jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Ciawi dan Pihak Dinas PMD kabupaten Tasikmalaya belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dalam proyek pekerjaan TPT di desa Pasirhuni tersebut. (Nanda S)

Baca Juga Bersama Warga, Pemdes Kudadepa Kecamatan Sukahening Bergotong Royong Buka Akses Jalan Utama Usaha Tani

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *