b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.
e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.
Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (AD)
(sumber : Public Relations KAI/kai.id)
Baca Juga Komandan Kodim 0613/Ciamis, Pimpin Langsung Tradisi Korp Raport Masuk Dan Pindah Satuan