Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri dan Instansi Terkait Gencar Laksanakan Patroli Pengawasan Prokes di Kawasan Pantai Pangandaran

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan secara tegas menindak pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kami akan secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.

Kapolsek juga kembali mengingatkan, kawasan Pantai Pangandaran dan obyek wisata lainnya yang ada di Pangandaran merupakan daerah wajib masker dan telah di vaksin. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan timbulnya gelombang ketiga pasca Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kami imbau bagi wisatawan yang belum di vaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Vaksinasi ini salah satu upaya kita bersama mencegah agar kita terhindar dari paparan Covid-19 dan sebuah harapan agar kita segera terbebas dari pandemi,” pungkasnya.

Dods
HUMAS POLRES CIAMIS

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *