Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Berdasarkan hasil Musyawarah Tingkat Dusun (Musdus) Perum Pesona Imbanagara Raya, Pengajuan Proposal sejak 5 tahun kebelakang, kami mengajukan bangunan Posyandu atas dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa “RPJMDes” Ucap Ketua RT 01 Yusuf Hidayat. Minggu (20/09/20).
“Dan ditahun ini (2020) alhamdulillah di ACC bisa teralisasi oleh Kantor Desa Imbanagara Raya. Untuk dasar kami berembug di tingkat Perum PIR dan Kantor Desa dengan Dasar surat “Nomor Surat 005 / 111 / DS-2020 dan Nomor Surat 005 / 120 / DS-2020” tentang musyawarah pembangunan posyandu” Ujarnya
Lanjut Yusuf menjelaskan, Dari kedua (2) dasar surat tersebut; yang pertama kali melangkah yaitu, kami pengurus konfirmasi kepada pengembang PT. Kharisma Mataram Raya mengenai Site Plane yang belum diberikan oleh Pengembang tersebut dan langsung diproses. Disitu kami menanyakan lahan atau fasilitas umum ataupun sarana umun letak dan posisi dimana saja; dan dijawab “ada beberapa titik atau posisi diperuntukan untuk fasilitas umum”. Salah satunya dikonfirmasikan tentang pembangunan posyandu. Jelasnya
“Bukti fisik (berupa foto konfirmasi ketua RW, saya (Ketua RT 02) dan Pengembang). Maka kami selaku Pengurus Perum Pesona Imbanagara Raya mengambil keputusan untuk tempat atau pun lokasi Bangunan Fisik (posyandu) tersebut adalah dilokasi fasilitas umum (yang sudah diserahkan oleh Pengembang) kepada Warga Perum Pesona Imbanagara Raya.” Katanya