Sejak awal saya sudah menyebutkan, jika program ini perubahan skema atau pola dari program BPNT ini tidak disosialisasikan atau tidak diseminasikan secara utuh, atau saya sebut TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) maka timbullah kegaduhan seperti sekarang. Dan Inilah hasilnya yang terjadi banyak yang kebingungan, saya berharap ketika adanya perubahan regulasi sebaiknya dilakukan percobaan di daerah dan itu harus disosialisasikan minimal ke KPM. Saya yakin tidak muncul kegaduhan jika adanya sosialisasi terlebih dahulu ke daerah, karena dengan adanya percepatan yang harus di sterilisasi di triwulan pertama yaitu di bulan Januari, Februari, dan Maret. itupun maksimal tanggal 5 Maret sudah harus tersalurkan ke KPM, yang pada ujungnya saling menyalahkan.
Adapun untuk masalah penggiringan sebetulnya memang ada karena mau tidak mau kita digiring oleh peraturan yaitu KEPDIRJEN Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022. Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022 disitu dijelaskan tentang teknis penyaluran dan tentunya kecamatan selaku Timkor hal tersebut menjadi acuan.
3.) Arifin salah satu Supplier Komoditi di Kabupaten Tasikmalaya yaitu CV. Loka Arti mengemukakan pendapatnya terkait Carut Marutnya penyaluran Bansos Program BPNT, menurutnya ketika penyaluran dilakukan secara tunai tentunya memang ini menjadi regulasi baru, apalagi sekarang pencairan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia selaku pihak penyalur. Akan tetapi kurangnya pemahaman pihak KPM ataupun pemerintah dalam memberikan edukasi dan himbauan ini tentunya akan menjadi kendala dan dapat memicu konflik di masyarakat.
Maka ketika berbicara aturan, bagi kami selaku supplier yang notabene kami selaku pihak swasta hanya menyoroti tentang uang bantuan tersebut, karena uang bantuan tersebut dari negara, dan tentunya negara melalui leading sektor Kementerian Sosial dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin telah mengeluarkan surat edaran, baik dari tata cara penyaluran dan komoditi yang harus dibeli atau uang yang harus dibelanjakan itu semuanya sudah tertuang dalam Permensos ataupun Kepdirjen tentang Bansos Program BPNT.
Kami Pihak Supplier pun merasa riskan dan was-was akan regulasi sekarang, Pihak PT. Pos Indonesia selaku penyalur seharusnya masif dalam penyaluran dan bertanggungjawab akan program tersebut, karena pihak PT. Pos Indonesia bukan hanya memberikan uang begitu saja dan selesai, tetapi harus melakukan geotaging dan melakukan verifikasi lainnya, maka alangkah baiknya pihak PT. Pos Indonesia juga turut andil ataupun turut berperan serta dalam mengedukasi KPM, sehingga semua stakeholder turut ambil bagian dalam rangka mensukseskan percepatan penyaluran bansos program BPNT.
Adapun ketika berbicara Pedoman Umum (PEDUM) BPNT sebetulnya itu sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat meskipun dengan adanya runutan lainnya, baik itu Permensos ataupun Kepdirjen itu hanya sebatas surat edaran saja. Dan di Surat edaran juga disitu ada poin untuk photo rumah KPM serta geotaging rumah KPM, nah ini kewajiban siapa ? sementara eksekutor penyaluran yaitu PT. Pos Indonesia apakah sudah melakukan atau belum ? ataukan sudah cukup dengan yang ada yaitu KPM membawa photo rumahnya sendiri saat melakukan pengambilan uang ? Kan ini sangat lucu seperti kemarin saja saat melakukan pencairan uang, KPM harus bawa photo yang sudah di print. Tentunya pihak penyalur tidak akan tahu itu photo rumah siapa, padahal geotaging untuk titik lokasi KPM itu dilakukan secara satelite ataupun online.
4.) Amas selaku Kepala Desa Tanjungsari kecamatan Sukaresik menjelaskan kalau Kendala penyaluran BPNT secara tunai oleh pihak PT. Pos Indonesia sendiri banyaknya masyarakat yang tidak membelanjakan uang tersebut untuk sembako sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan, melainkan banyak yang dipergunakan untuk membayar hutang atau bank emok. Seharusnya pihak penyalur yaitu PT. Pos Indonesia langsung saja membagikan bantuan tersebut tanpa melibatkan pemerintah Desa, karena yang mempunyai kewenangan dan kebijakan adalah pihak penyalur.
Saya berharap kedepannya penyaluran BPNT supaya disalurkan seperti dulu, karena akan lebih efektif dan sesuai aturan sebagaimana yang sudah di tetapkan. Karena dengan penyaluran uang tunai seperti kemarin itu akan menimbulkan polemik. Sehingga banyak masyarakat yang seenaknya menggunakan uang tersebut tanpa membelanjakan sembako atau sesuai peraturan yang telah di tetapkan.
Adapun ntuk pembagian oleh pihak penyalur dalam hal ini PT. Pos Indonesia banyak menyalahi aturan, seperti aturan PPKM di saat Kabupaten Tasikmalaya ini masuk Level 3 PPKM karena banyak mengundang kerumunan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan. Sehingga seluruh masyarakat berbondong – bondong tanpa menghiraukan aturan. Jangan sampai pemerintah desa menjadi tumpuan kesalahan dengan adanya penyaluran BPNT tunai seperti sekarang ini.
5.) Ikhsan Firdaus selaku Pihak Penyalur yaitu PT. Pos Indonesia Cabang Kota/Kabupaten Tasikmalaya juga selaku Ketua Satgas Bantuan Sosial Tunai Sembako (BSTS) mengatakan, bahwa untuk dinamika yang terjadi pada saat sekarang tentunya ke depan kami akan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait termasuk Dinsos, juga pemerintah daerah dalam hal ini termasuk Bupati dan Sekda mengenai evaluasi penyaluran bantuan sosial tunai program sembako ini untuk kedepannya.
Karena memang yang terjadi permasalahan di Kabupaten Tasikmalaya itu banyaknya dugaan penggiringan oleh oknum baik di desa ataupun di tingkat kecamatan yang mengarahkan ke e-waroeng ataupun ke salah satu agen, dan itu tentunya akan kami kordinasi kan dan kami evaluasi dengan pihak – pihak terkait, termasuk kami juga akan meminta komitmen dari pihak kepolisian, TNI dan Satgas Pangan serta Timkor Kabupaten yang dipimpin oleh Pak Sekda.
Adapun untuk komitmen, bahwasannya bantuan tersebut harus sampai ke KPM secara utuh dan bisa dibelanjakan dimana saja, agar tidak digiring ataupun diarahkan ke salah satu e-waroeng, karena itu yang menjadikan terjadinya polemik di Kabupaten Tasikmalaya saat ini. Seperti hal nya adanya penukaran bantuan setelah di terima ditukar dengan kupon dan banyak hal lainnya juga.
Kami dari Satgas BSTS berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, dan semua harus menyadari bahwasanya program ini murni untuk masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga jangan dijadikan masyarakat penerima bantuan atau KPM dijadikan korban.
Jadi intinya masyarakat itu harus menerima bantuan tersebut secara utuh, dan tugas kami dari pihak kantor Pos melakukan penyaluran ataupun geotaging untuk KPM, sehingga tugas kami dari Kementrian Sosial Republik Indonesia bisa sesuai dengan apa yang diharapkan. Yang jelas kedepannya kami akan mengevaluasi, karena saat ini masih dalam proses pelaporan dan penyaluran juga masih berjalan dengan sisa KPM yang belum sempat mengambil atau tersalurkan, maka kami masih membereskan dahulu untuk proses itu, dan setelah semuanya selesai sampai pelaporan, pasti kami akan evaluasi seluruhnya dengan semua leading sektor yang ada didalam program ini.
Adapun utuk pembayaran yang dilakukan di komunitas, dan penyaluran itu dilaksanakan di kantor Desa, itu sebetulnya untuk percepatan, karena kita selaku pihak penyalur untuk menyalurkan bantuan sebanyak 357.000 KPM dengan waktu yang sangat singkat dan harus selesai, jadi kami berinisiatif mendaftarkan diri agar masyarakat atau KPM bisa mengambil bantuan yang tempatnya di komunitas, akan tetapi selain itu juga kami bergerak dengan Home Visit (Kunjungan Rumah) atau diantar ke rumah KPM seperti untuk KPM yang sudah Lansia (Lanjut Usia) dan juga melakukan pembayaran di loket – loket kantor Pos, jadi tidak semuanya di Komunitas.
Kami pihak Satgas Program Bantuan Tunai Sosial Sembako (BSTS) yang pasti akan menelusuri terkait hal tersebut, karena yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya memang pernah ada dan saya langsung bubarkan terkait adanya bantuan yang ditukar oleh kupon, adapun untuk KPM yang harus membawa photo saat pencairan juga adanya yang hanya simbolis saja menerima bantuan, kami akan menelusuri hal tersebut, dan kalau memang terjadi pastinya kami akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran seperti itu.
6.) Budiman Andriadi pemilik e-waroeng Budiman Andriadi yang beralamat di Kp. Sirnarasa RT 08/02 Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong mengatakan, untuk hambatan pencairan BPNT secara tunai tentunya memang menjadi kendala bagi kami selaku e-waroeng, KPM yang tadinya belanja di kami sekarang tidak semua berbelanja yang pastinya kalau berbicara omzet tentu menurun.
Dengan Regulasi yang sekarang kalau kami e-waroeng selaku pihak swasta tidak masalah soalnya kami hanya berdagang atau berjualan, hanya saja yang kami sesalkan aturan tentang KPM yang tidak berbelanja peruntukannya kan sangsi hukum nya tidak ada, jadi harus jelas juga.
Jika kami ditanya apakah regulasi sekarang sangat menjadi kendala dan hambatan sudah pasti, dan kami berharap kalau bisa aturannya kembali seperti dulu sehingga KPM juga tidak di pusingkan dengan banyaknya kebijakan.
7.) Ratna Komala selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang beralamat di Kp. Sirnarasa RT 09/02 Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan terkait kendala BPNT yang diterima oleh dirinya secara tunai, Ratna mengatakan bahwa untuk pencairan memang saya sangat senang ketika menerima uang, tetapi yang namanya uang kan terkadang cepat habis dan dipakai keperluan yang diluar peraturan ataupun peruntukannya.
Kalau saya boleh jujur sebetulnya lebih baik seperti sebelumnya kita langsung belanja kemana dan menerima sembako, karena kami juga KPM terkadang kebingungan dengan banyaknya pertanyaan dan menurut saya diberikan secara tunai sangat ribet dan memusingkan bagi kami selaku KPM.