Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan barang bukti berupa 1 buah Handphone. “Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506KUHPidana,” pungkasnya. (Dods)
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Polres Ciamis Polda Jabar, Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Tiri Pada Anak Tirinya