Kemudian tersangka berusaha menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggenjot pedal stater sehingga mesin menyala. Setelah menyala pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Utara rumah kontrakan milik pelaku.
Wakapolres Cilacap menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13.00 Wib tersangka menemui SDR. KR di desa Gentasari Kecamatan Kroya untuk meminjam uang Rp. 450.000,- dengan memberikan sepeda motor Honda Astrea tersebut sebagai pinjaman sampai akhirnya setelah dilakukan penyelidikan Pelaku K dapat diamankan pada hari sabtu 8 januari 2022 di rumah salah satu temannya di desa mujur kroya .Kab.cilacap
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.***Dit
Humas Polres Cilacap