Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan, Presiden : Untuk Kesehatan Masyarakat

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (Red)

(Humas Kemensetneg)

Baca Juga Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna Tingkatkan Produksi Lumbung Pangan Terbesar Di Indonesia

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *