Baca Juga Paguyuban Jakwir Kabupaten Ciamis Berikan 125 Paket Makan Siang Gratis di SDN 2 Cimari – Cikoneng
“Tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan itu, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dan Pencurian yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. (Dods)