Lebih lanjut Oong menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 pada tanggal 29 Agustus 2024 dan KPU Ciamis tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran karena seluruh partai politik di Ciamis telah mendukung HY. Ujarnya
“Perpanjangan hanya dilakukan jika masih ada parpol yang bisa mengajukan paslon. Namun, saat ini 18 parpol sudah mendukung HY, artinya tidak ada lagi partai politik yang tersisa untuk mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” jelas Oong Ramdani.
Ia juga menambahkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Terkait surat suara, Oong menjelaskan tidak akan ada pengundian nomor urut. Surat suara akan menampilkan pasangan calon di satu sisi, dan kotak kosong di sisi lainnya.
Sementara terkait dengan kekhawatiran bahwa kotak kosong bisa memenangkan Pilkada, Oong menjelaskan, jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada tahun 2029, dan Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh seorang Penjabat (PJ) Bupati selama lima tahun.
“Ini sejarah untuk Ciamis (paslon tunggal). Namun, KPU tetap akan melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi dan mohon doanya dari semua Pilkada di Ciamis sukses tanpa ekses,” kata Oong. (Dods)
Baca Juga Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade-Iip Resmi Mendaftar Ke KPU