Ribuan PPPK di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Dapat Gaji 13, Ini Penjelasan Pihak BKPSDM dan BPKPD

Ribuan PPPK di Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Sejumlah Awak media yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Fornalis mempertanyakan ribuan PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan.

Pertanyaan ini disampaikan kepada BKPSDM dan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, senin (08/07/2024).

Nuraeni, Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan untuk pengajuan PPPK karena berada di Regional III kebetulan usualan PPPK Kabupaten Tasikmalaya itu di bulan April 2024.

Tidak Dapat Gaji 13, Ini Penjelasan Pihak BKPSDM dan BPKPD

Setelah persetujuan tekhnis turun baru kemudian kita SK Pengangkatanya, makanya SK nya itu 3 Mei dan di 7 Mei PPPK diambil Sumpah.

“Teman-teman PPPK melaksanakan tugasnya di bulan Mei pada tanggal 8, jadi ada ketentuan kalau mulai kerja di tanggal satu itu berhak mendapatkan gaji, kalau di tanggal dua kesana P3K berhak mendapatkan gaji di bulan berikutnya,” ucapnya.

“Untuk gaji ke 13 harus ada dasar gaji di bulan sebelumnya sementara mei 2024 PPPK belum mendapatkan gaji,” tambahnya.

Sementara itu, Oky Kabid Pembendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di, Pasal 12 ayat (1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024, dan ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Serta ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

“Jadi sudah jelas karena temen kita P3K yang diangkat tahun ini di bulan Juni, otomatis tidak bisa mendapatkan gaji ke 13 karena di bulan Mei belum mendapatkan gaji, sesuai dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024,” bener Oky dihadapan awak.

Sementara itu, untuk Tunjangan PPPK pada bulan Juni belum bisa dimasukan sebab sampai tanggal Mei 2024 data keluarga dari PPPK ini belum masuk sehingga Gaji di bulan Juni 2024 tidak bisa dimasukan dengan tunjangan.

“Namun untuk, bulan Juli 2024, karena data kelurganya sudah lengkap itu dibayarkan dengan tunjanganya,” ucap Oky.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *