Sebab dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Baca Juga Tingkatkan Hasil Panen, Pemkab Ciamis Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Di, Pasal 39 A. Ayat (1) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan di ayat (4) Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan. Serta ayat (5) Laporan rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.
Namun saat ditanya apakah, regulasi yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan itu disampaikan secara tertulis kepada kasubag umum dan Kepegawaian di masing masing OPD yang ada PPPK nya.
Sebab, tidak akan muncul pertanyaan dari PPPK kalau regulasi ini disampaikan kepada PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya menyampaikan lewat lisan, tanpa tulisan,” ucapnya.
Hal ini sangat disayangkan karena untuk sekelas perangkat daerah tidak bisa menyampaikan lewat tertulis. (Win/Mar)
Baca Juga Peringati Tahun Baru Islam, Pemdes Cinunjang Gelar Tabligh Akbar Dan Santunan Anak Yatim Piatu