Bagi peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan akan mendapatkan hasil Uji Kesetaraan berupa Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK).
“SHUK diberikan kepada peserta didik yang mencapai kompetensi sementara SKHUK diberikan kepada peserta didik yang tidak mencapai kompetensi,” jelasnya.
Eka menambahkan, sementara bagi peserta didik yang pertama kali mengikuti Uji Kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi dapat mengikuti UK ulang dengan biaya mandiri. imbuhnya. (Yon)
Baca Juga SDN 1 Sukagalih Kecamatan Sukaratu Menggelar Kegiatan Pelepasan Siswa Siswi Kelas 6