Terkait keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan di wilayah Ciamis, Kapolres Ciamis menjelaskan, para pelaku bisa tertangkap pastinya dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk serta barang bukti hingga saksi-saksi di TKP hingga didukung penelusuran CCTV.
“Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis, tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana. Ancamam hukuman 9 tahun penjara.
“Saya harapkan bagi masyarakat yang mungkin berada dijalan ibu ibu anak anak atau kelompok masyarakat yang rentan agar berhati hati jika membawa barang berharga. Agar selalu waspada jika berinteraksi dengan orang orang yang tidak dikenal,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
Baca Juga Digelarnya Pertemuan Yang Terkesan Satu Arah, 12 Mantan Kepala Puskesmas Yang Diberhentikan Kecewa