Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.
“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat/melanggar hukum,” kata Kompol Muhamad Rustandi. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar
Baca Juga Banjir Di Desa Tanjungsari Sukaresik Capai Ketinggian 1,5 Meter, Dipastikan Petani Alami Gagal Panen
Pages: 1 2