Kabupaten Majalengka, analisaglobal.com — Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tahun 2020 Kabupaten Majalengka Tentang Protokol Kesehatan Terkait Covid 19.
Dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka, Bhabinkatibmas Wilayah Kecamatan Malausma melaksanakan sambang Desa Warga Binaannya.
Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Polres Majalengka sambang Desa dalam rangka menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat binaan guna memberikan himbauan kepada warga Masyarakat terkait Virus Corona Covid 19 diwilayah Desa binaanya Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Jumat (30/10/2020).