DINA ACARA ETA DI BACAKAN TEKS PROKLAMASI PRESIDIUM GATRA JENG PENYERAHAN BIBIT BUNGA WIJAYA KUSUMA PIKEN DI TANAM DI KOMPLEK SUNAN CIPANCAR, OGE DIBACAKEN SUSUNAN PENGURUS P3KGU KU AEP SAEPUDIN
SAATOSNA DEKLARASI LANGSUNG DIBENTUK TIM 7 PERUMUS PIKEN NYIEN PROPOSAL ANU DIPIMPIN KU RD. H. HOLIL AKSAN, RD. SESEP KOHAR, RD. CECEP MUTTAQIEN, IMRON ABDUL ROJAK, H. ACENG FAUZI, UU AMARULLAH JENG AEP SAEPUDIN
UNGGAL POE IDEUK LIHER DI SAUNG GATRA PIKEN NGARUMUSKEN PROPOSAL PEMBENTUKAN DOB KABUPATEN GARUT UTARA, SUKA DAN DUKA DILALUI AKHIRNYA NGABUAHKEN HASIL DINA POE KEMIS, 1 0KTOBER 2020 GEUS DI PARIPURNAKEN CDOB KABUPATEN GARUT UTARA KU DPRD GARUT JENG BUPATI GARUT H. RUDY GUNAWAN
PERJUANGAN BELUM SELESAI KARENA HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI DPRD PROVINSI JAWA BARAT DENGAN GUBERNUR JABAR, SETELAH PERSYARATAN DILENGKAPI DAN DIBUATKAN KAJIAN FISIBILI STUDY OLEH UNPAD KERJASAMA PM GATRA, ALHAMDULILLAH MENDAPATKAN HASIL 387 (GATRA LAYAK DIMEKARKAN) AKHIRNYA PUJI SYUKUR KE HADIRAT ALLAH SWT, PADA JUMAT, 11 FEBUARI 2022 TELAH DI SEPAKATI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PENETAPAN CPDOB KABUPATEN GARUT UTARA OLEH DPRD PROVINSI JAWA BARAT BERSAMA GUBERNUR JABAR KANG RIDWAN KAMIL
BOLA AYENA AYANA DI PAMARENTAHAN PUSAT, MENDAGRI, PRESIDEN JENG DPR RI, ANU JADI KENDALA AYANA MORATORIUM DI ERA PRESIDEN JOKO WIDODO, TAH AYENA HAYU URANG NGADO’A KA GUSTI ANU MAHA LUHUNG TUR ADIGUNG AGIGUNA PIKEN MULAK MALIKEN HATENA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO PIKEN NYABUT MORATORIUM PEMEKARAN DAERAH SUPAYA CPDOB ANU TOS DI AJUKEN KA DPR RI, MENDAGRI OGE PRESIDEN SUPAYA SAENGGAL-ENGGALNA PIKEN NGAPARIPURNAKEN CPDOB KABUPATEN GARUT UTARA MENJADI DOB KABUPATEN GARUT UTARA.” Pungkasnya.
Dalam acara tersebut diberikan piagam penghargaan seumur hidup untuk para pejuang PM GATRA yang telah meninggal dunia yaitu Alm. Sesep Kohar, Alm. Cecep Muttaqien, Alm. H. Usep Romli, Alm. Uu Amarullah, Alm. Ruhimat, Alm. H. Agus Hamdani, Almh. Mas Yayu Siti Safuro sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah serta perjuangannya yang telah berkorban materiil maupun moril sehingga persyaratan CDOB Kabupaten Garut Utara bisa terpenuhi dan akhirnya di laksanakan Rapat Paripurna oleh DPRD Garut dengan Bupati Garut juga Surat Keputusan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jabar.
Dalam makalahnya Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah, SH, M.Hum selaku Team Kajian FS dari UNPAD mengatakan bahwa pada prinsipnya pengajuan CPDOB Kabupaten Garut Utara sangat layak , dimana berdasarkan hasil FS-nya mendapatkan nilai 387 (layak untuk dimekarkan) baik untuk kapasitas daerah maupun untuk ibukotanya yang di tetapkan di Kecamatan Cibiuk. Ujarnya.
Sementara Prof. Dr. H. Adang Hambali, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pembina PM GATRA sekaligus guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjelaskan jika moratorium sudah di cabut, maka harus segera di persiapkan apa saja unsur-unsur yang belum terpenuhi, tetapi kalau berdasarkan kajian, CDOB Kabupaten Garut Utara sangat layak, tinggal bagaimana kita bisa merapatkan barisan dan menjalin komunikasi ke pusat untuk melakukan lobi-lobi politik, supaya Presiden Prabowo Subianto bisa segera mencabut Moratorium Pemekaran Daerah. Tandasnya.
“Ada dua komitmen yang harus di pegang oleh para pejuang pemekaran daerah yaitu pertama Komitmen sebagai seorang muslim harus diniatkan bahwa setiap apa yang dilakukan harus dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Kedua Komitmen terhadap Kebangsaan, jika nanti dicabut Moratorium, harus dipersiapkan langkah-langkah yang kongkrit dalam setiap bidang secara Proporsional dan profesional. Ujarnya.
Sementara Andri Kantaprawira, S.Pd selaku Ketua Pinilih Gerakan Sunda Jawa Barat mengutarakan, “Garut Utara kalau melihat secara historis sangat layak untuk dimekarkan, dimana dulu Kabupaten Garut sekarang awalnya merupakan Kabupaten Limbangan. Gatra merupakan sebuah wilayah legenda, dimana dulu di Garut pernah berdiri 3 Negara yaitu Negara Indonesia, Negara Islam Indonesia dan Negara Pasundan, kelebihan lainnya orang-orangnya sangat hebat-hebat dan telah sukses menjadi pemimpin baik di tingkat Provinsi Jabar mau di tingkat Nasional.” Ungkapnya.
Sementara H. Ahmad Bajuri, SE selaku mantan Ketua DPRD Garut mengungkapkan bahwa proses untuk paripurna di DPRD Garut sangat mulus dan kondusif karena dilakukan dengan loby-loby yang sangat cantik sehingga Surat Keputusan Bersama untuk Penetapan CPDOB Garut Utara antara DPRD Garut dengan Bupati Garut berjalan dengan baik, mulus dan kondusif. Ungkapnya.
“Maka sekarang yang harus di persiapkan oleh PM GATRA adalah untuk segera disiapkan Tata Ruang Pemekaran CDOB Garut Utara, Tata Ruang RT RW dan Persyaratan lainnya sehingga pada saat di Paripurnakan oleh DPR RI sudah5 siap, bisa berjalan dengan lebih baik, maju, sejahtera dan meningkat IPMnya.” Pungkasnya. (Yos Muhyar)
Baca Juga Tergabung Dari Berbagai Elemen, FK-MPD Kecamatan Cisayong Siap Perjuangkan Hak Rakyat