Dalam pengungkapan yang dilaukan Sat Narkoba Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.
Adapun inisial Tersangka atas nama : MS 43 TH mengedarkan di wilayah Mg.Mendung, HK 44 Th mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI 31 tahun mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN 31 Th mengedarkan diwilayah Parung, MR 19 tahun mengedarkan di wilayah Bj.Gede, AY 22 Th pemakai, MZ 32 Th pemakai, SA 25 Th pemakai,WE 25 Th pemakai, FK 22 th mengedarkan di Wilayah Bj.Gede
“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah )”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.***Ari/Irman
Sumber : Humas Polda Jabar