Ia menjelaskan, dari pengakuannya, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tangerang, sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya Kota
Baca Juga Waka Polres Tasikmalaya Kota Hadiri Kegiatan Sarasehan Aswaja di Ponpes Yanfa Kec. Cisayong
Pages: 1 2