Sat Res Narkoba Polres Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pengedar narkotika berupa ganja kering di wilayah Kabupaten Ciamis. Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari.
Dari hasil penangkapan di dua TKP, SatRes Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.
Amankan 3 Orang Tersangka Pengedar Narkotika
“Dua TKP dan tiga orang tersangka kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH., M.H., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
“Satu orang masih DPO berinisial K dan berdomisili Tasikmalaya,” tambahnya.
Kapolres Ciamis menuturkan bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang didapat oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Masih kata AKBP Tony Prasetyo, dari dua TKP berhasil diamankan tangkap tangan dengan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari. Rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia