“Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasa.
“Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti.
“Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti,” pesan Kapolres Ciamis kepada masyarakat. (Dods)
Baca Juga Meriahkan HUT RI Ke 77, Pemdes Dewasari Ciamis Gelar Berbagai Lomba