Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M SH., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini berhasil atas metode penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Tersangka rencananya akan mengedarkan dengan cara online dan dengan sistem jual beli terputus.
“Ketika akan diedarkan ditempel sudah dimasukan ke bungkus dan ditimbun di tanah. Beli online dan diberi maps oleh pelaku. Jual beli terputus yang sering digunakan pelaku. Pelaku membeli secara online, inisial pembeli sudah kita amankan dan pengembangan,” kata Iptu E Budhi M.
Atas perbuatannya, kata Iptu E Budhi M, tersangka IS akan disangkakan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dods)
Baca Juga 24 Ribu Rumah Tangga di Jabar Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah dan PLN