Baca Juga PLN ULP Tasikmalaya Kota Beri Edukasi Kepada Masyarakat di Acara Seminar Cegah Stunting
Daun Ganja Kering
“DEO mengaku bahwa daun ganja kering itu miliknya dan kemudian kami bawa ke Mako Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menambahkan, tak hanya pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 (dua) buah plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering beserta 10 lembar kertas pahpir yang dimasukan kedalam kotak bekas bungkus rokok merk djarum coklat, 1 (satu) unit handphone, dan 1 (satu) buah jaket berwarna abu bertuliskan GAP.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, DEO akan kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu R E Budhi M. (Dods)