“Kami terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ikut jaringan mana, dan dari pengakuannya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Pelaku YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya dalam satu bulan , selain mengungkap sabu 1,2 kg juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sediaan farmasi dengan 7 pelaku yang diamankan.
“Bukti kami serius mengungkap peredaran narkoba, dan untuk bulan ini berhasil kami amankan 7 orang pelaku, dengan barang bukti 1,213,98 kilogram sabu, 24, 37 gram ganja dan 2531 butir pil kuning,” pungkasnya (Red)