“Ternyata permasalahan tersebut dipicu dan dilatar belakangi karena adanya permasalahan secara pribadi sebelumnya antara pelaku dengan korban yang belum terselesaikan,” Ujar Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima tersangka S, A, J, AS, dan D serta barang bukti berupa 1 (satu) flashdisk berwarna merah merk Vandisk 8Gb yang berisikan rekaman kejadian tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam yang di duga di lakukan oleh pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***red
Sumber : Humas Polda Jabar