Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Meringkus Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental

“Penyidik masih terus mendalami tersangka apakah masih ada Mobil lain yang telah diambilnya dengan cara dirental” lanjut Kapolres Banjar

Kapolres menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka R akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” Kata Kapolres Banjar.***Humas Polres Banjar/red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *