“Penyidik masih terus mendalami tersangka apakah masih ada Mobil lain yang telah diambilnya dengan cara dirental” lanjut Kapolres Banjar
Kapolres menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka R akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” Kata Kapolres Banjar.***Humas Polres Banjar/red
Pages: 1 2