Dia menjelaskan, modus pelaku mengintai kondisi rumah korban tengah sepi awal bulan Mei kemarin. Karena orang tua korban tidak ada di rumah, sedang menghadiri pengajian. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah, dan korban sempat dipukul hingga pingsan. Saat melakukan pencabulan, ada unsur paksaan dan ancaman yang dialami korban.
“Pelaku melakukan pencabulan ke korban sekali. Sudah ada rencana sebelumnya. Kita amankan barang bukti berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku,” tegasnya. Kata dia, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Lanjut dia, ternyata pelaku sudah menikah dan punya anak. Selain itu pelaku sempat melakukan nikah siri, karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga dan memberi perlindungan terhadap anak perempuannya. Jangan sampai menjadi korban pencabulan. “Jadi bukan hanya anak-anak perempuannya, tapi juga anak.” Pungkas Kapolres Banjar.***Humas Polres Banjar/red